TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - MD (34) warga Kuala Lahang, Kecamatan Gaung yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan Tim Opsenal Sat Reskrim Polres Inhil, Senin (17/2).
Pelaku merupakan tersangka (TSK) curat uang sebesar Rp 80 juta. Kronologis penangkapan berdasarkan laporan polisi. LP/01/I/2020/Riau/ Res Inhil/Sek – Gaung, 30 Januari 2020, Petugas melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut yakni pada,15 Februari 2020 sekira pukul 13.00 WIB petugas sudah mengetahui keberadan pelaku yang berada di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Petugas langsung bergerak melakukan pengejaran menuju tempat pelaku. Senin, 17 Februari 2020 sekira pukul 22.00 WIB tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan. Dari hasi introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
"Tersangka kita bawa ke Mapolres Inhil guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,"kata Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan, melalui Kasubag Humas AKP Warno Akman, Selasa (18/2).
Laporan: Indra Efendi
Editor: E Sulaiman